Pengawasan Ketat Diperlukan pada RUU Perampasan Aset untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dalam upaya mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan mereka dan memberikan efek jera. Namun, untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan regulasi tersebut.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset harus segera disahkan sebagai alat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian yang dialami negara akibat tindakan kriminal. Namun, efektivitas dari undang-undang ini sangat bergantung pada kemampuannya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak individu.
Risiko Tanpa Pengawasan yang Memadai
Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang solid, standar pembuktian yang jelas, serta jaminan bagi individu yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dan pemulihan, kewenangan untuk merampas aset berpotensi menciptakan masalah hukum baru. Oleh karena itu, penguatan prinsip due process of law menjadi sangat penting agar RUU ini tidak hanya dapat memberikan efek jera, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kokoh dan mampu bertahan dari tantangan hukum di masa depan.
Perspektif Ahli terhadap RUU Perampasan Aset
Badiul Hadi, Manajer Riset dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil dari tindakan mereka dan untuk memberikan efek jera. Ia menekankan bahwa negara harus dapat membuktikan asal usul aset dengan cara yang transparan, terukur, dan dapat diuji untuk menghindari gugatan dari pihak-pihak yang melakukan korupsi.
Pemisahan Penyitaan Sementara dan Perampasan Permanen
Badiul juga setuju dengan perlunya pemisahan antara penyitaan sementara dan perampasan permanen. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini saja tidak cukup. Potensi penyalahgunaan masih ada jika proses pembekuan aset tidak memiliki batas waktu yang jelas, tanpa pengawasan dari hakim, dan tanpa hak bagi pemilik aset untuk mengajukan keberatan.
Pentingnya Pengawasan Berlapis
Menurut Badiul, pemberian kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang berlapis untuk mencegah terjadinya ketidakadilan. RUU ini juga seharusnya menjamin independensi pengadilan, transparansi dalam proses, serta akuntabilitas para penegak hukum. Selain itu, perlu ada mekanisme pemulihan atau kompensasi jika terbukti bahwa tindakan perampasan tersebut keliru.
Keseimbangan antara Kepentingan Negara dan Hak Warga
Badiul menekankan perlunya mencapai keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak individu. Oleh karena itu, RUU ini harus mencakup putusan hakim yang independen, batas waktu untuk penyitaan, hak bagi pemilik untuk mengajukan keberatan, pengawasan publik, dan kompensasi bagi mereka yang menjadi korban kesalahan perampasan. Ia juga menyarankan agar celah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diminimalkan dengan menyusun ketentuan yang tidak multitafsir.
Menjamin Efek Jera Melalui Proses Hukum yang Adil
Dengan adanya struktur yang jelas dan ketat dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat meningkatkan efek jera terhadap tindakan korupsi. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses perampasan aset tetap dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum.
Usulan Pagar Pelindung Harta Rakyat
Pakar kebijakan publik, Bambang Harymurti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, mengusulkan sepuluh pagar pelindung yang harus ada dalam RUU Perampasan Aset. Prinsip-prinsip ini sangat penting agar kewenangan untuk merampas aset hasil tindak pidana tidak menjadi alat untuk ketidakadilan, intimidasi politik, atau sumber korupsi baru.
Pemisahan Kewenangan untuk Mencegah Penyalahgunaan
Bambang menegaskan bahwa keputusan mengenai perampasan aset secara permanen harus selalu berasal dari pengadilan yang independen. RUU harus dengan tegas membedakan antara penyitaan sementara dan perampasan permanen. “Negara dapat membekukan aset dengan cepat untuk mencegah penjualan atau pengalihan, tetapi tidak ada lembaga penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, atau polisi, yang boleh memiliki kewenangan akhir untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas harta mereka,” ujarnya.
Status RUU Perampasan Aset di Prolegnas
Saat ini, RUU Perampasan Aset yang terkait dengan tindak pidana masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI dan terus dibahas oleh Komisi III bersama para pemangku kepentingan.
Independensi Badan Pengelola Aset
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menekankan pentingnya pembentukan Badan Pengelola Aset hasil rampasan tindak pidana secara independen dan terpisah dari aparat penegak hukum. Menurutnya, fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada dalam satu tangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang tepat dan struktur hukum yang jelas, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat melindungi hak-hak individu sekaligus berfungsi sebagai alat yang efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Medcom Goes to School: Memperkuat Pendidikan Selama Bulan Ramadan
➡️ Baca Juga: KPK Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tahanan Rumah, Berikut Alasannya




