Bupati Lebak: Dampak Judi Daring terhadap Peningkatan Angka Kemiskinan

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, menyampaikan keprihatinannya mengenai fenomena judi daring yang semakin marak dan dampaknya terhadap kondisi kemiskinan di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa judi online, atau yang sering disebut judol, menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi pada peningkatan angka kemiskinan di daerah tersebut. Dalam konteks ini, Hasbi mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian yang berpotensi merugikan.
Penjelasan Mengenai Dampak Judi Daring
Dalam sebuah pernyataan resmi, Hasbi menekankan pentingnya pemberantasan judi daring. “Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama memberantas judol, karena aktivitas ini menimbulkan banyak kemudaratan dan memperburuk kondisi kemiskinan,” ungkapnya di Lebak, pada Selasa, 18 Agustus.
Ia juga merinci bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Lebak saat ini mencapai 8,03 persen. Dari total populasi sekitar 1,5 juta jiwa, sekitar 5.000 orang diantaranya termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Data ini menunjukkan bahwa judi daring memiliki dampak sosial yang sangat serius.
Menelusuri Angka Transaksi Judi Daring
Mochamad Hasbi menjelaskan bahwa transaksi judi daring merupakan salah satu penyebab utama kemiskinan di Kabupaten Lebak. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama tujuh bulan terakhir, total nilai transaksi judi daring oleh masyarakat Lebak mencapai 189 miliar rupiah. Angka ini mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online.
Data yang disampaikan oleh Hasbi berasal dari informasi kependudukan, rekening bank, serta penggunaan telepon seluler oleh masyarakat. Melihat angka yang signifikan ini, ia kembali mengimbau agar warga menjauhi judi daring, mengingat aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan individu, tetapi juga berdampak buruk pada perekonomian keluarga secara keseluruhan.
Kolaborasi Kementerian Sosial dan Polri
Seiring dengan meningkatnya masalah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan langkah proaktif dengan menggandeng pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari PPATK. Tindakan ini bertujuan untuk mengatasi penggunaan dana bantuan sosial oleh keluarga penerima manfaat yang terindikasi digunakan untuk judi daring.
➡️ Baca Juga: Medcom Goes to School 2026, Kolaborasi Media dan Pemerintah Wujudkan Generasi Tangguh
➡️ Baca Juga: Saba Riung Memperluas Akses Layanan Kesehatan di Tanah Tinggi Tangerang



