Pemkot Bogor Tingkatkan Penataan Reklame untuk Mendukung Gerakan ASRI yang Berkelanjutan

Pemerintah Kota Bogor baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi untuk mempercepat dan memastikan keberlanjutan dalam penataan reklame di wilayahnya. Rapat yang berlangsung di Amanuba, Bogor Selatan, pada tanggal 23 September, bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang akan mendukung Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang tengah dicanangkan.
Pentingnya Penataan Reklame dalam Gerakan ASRI
Gerakan ASRI yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto berupaya mewujudkan lingkungan yang lebih baik melalui berbagai program, termasuk penataan reklame. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2024, yang mengatur tentang penataan dan pemasangan reklame secara lebih sistematis dan terencana.
Langkah ini tidak hanya diambil oleh pemerintah kota, tetapi juga telah mendapatkan dukungan dari tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tata ruang dan penataan kota.
Partisipasi Berbagai Instansi dalam Penataan Reklame
Rapat yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah. Ini termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Dalam pertemuan ini, para peserta membahas berbagai poin penting untuk menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam program penataan dan penertiban reklame. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat berkolaborasi dengan efektif dalam mewujudkan visi bersama.
Penataan Reklame untuk Beautifikasi Kota
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menekankan bahwa Gerakan ASRI sangat sejalan dengan program beautifikasi kota. Salah satu fokus utama adalah penataan reklame yang terletak di zona merah atau zona moratorium. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih estetis dan teratur.
Reklame-reklame yang berada dalam zona tersebut akan ditata dengan pendekatan yang lebih modern dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak hanya memperindah kota, tetapi juga meningkatkan ketertiban dan keamanan.
Tujuan Penataan yang Berkelanjutan
“Penertiban ini penting karena merupakan bagian dari perencanaan tata kota yang bertujuan untuk menjadikan Bogor sebagai kota yang tertib, indah, dan teratur,” ungkap Wali Kota Dedie Rachim. Dengan penataan ulang yang berbasis pada konsepsi baru, kota ini diharapkan dapat memiliki daya tarik yang lebih baik dalam hal desain urban.
Dedie juga menjelaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar kebutuhan Kota Bogor, tetapi juga merupakan bagian dari instruksi yang datang dari pemerintah pusat melalui Gerakan ASRI. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih baik untuk warganya.
Menjaga Keseimbangan Antara Usaha Reklame dan Penataan Kota
Penataan reklame bukanlah upaya untuk mengekang usaha reklame yang ada, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik. Wali Kota Dedie menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penataan dilakukan untuk menciptakan kota yang teratur dan indah.
- Tidak ada tujuan untuk mematikan usaha reklame.
- Pengusaha diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
- Penataan kota akan dilakukan secara bertahap.
- Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan estetika kota.
“Kami ingin menciptakan konsepsi baru untuk kebutuhan Pemkot dalam mewujudkan kota yang teratur, indah, dan nyaman. Dengan demikian, para pengusaha juga dapat menjalankan usaha mereka sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Penerapan Kebijakan Secara Bertahap
Dedie Rachim memastikan bahwa semua pihak harus mengikuti kebijakan penataan ini, yang akan diterapkan secara bertahap. Proses penataan reklame telah dimulai sejak tahun lalu dan akan terus berlanjut hingga mencapai hasil yang diinginkan.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, menyatakan bahwa penataan reklame merupakan bagian penting dari upaya Pemkot Bogor untuk memperbaiki tata kelola perizinan reklame. Ini juga merupakan langkah konkret untuk mewujudkan visi Indonesia yang ASRI di Kota Bogor.
Manfaat Penataan Reklame bagi Masyarakat
Dengan penataan reklame yang baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung. Beberapa keuntungan dari penataan reklame yang terencana antara lain:
- Estetika kota yang terjaga dan lebih menarik.
- Ruang publik yang nyaman dan aman untuk digunakan.
- Proses perizinan yang lebih transparan dan efisien.
- Peningkatan kesadaran akan pentingnya lingkungan yang bersih dan teratur.
- Partisipasi masyarakat dalam menjaga keindahan kota.
“Dengan demikian, kami berharap semua elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penataan reklame adalah salah satu langkah yang kami ambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujar Tyas.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kebijakan penataan reklame yang diterapkan oleh Pemkot Bogor merupakan langkah strategis dalam mendukung Gerakan ASRI. Melalui kolaborasi antar perangkat daerah dan partisipasi masyarakat, diharapkan Kota Bogor dapat menjadi contoh kota yang tertib, indah, dan aman bagi warganya. Dengan penataan yang baik, Bogor tidak hanya akan menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali, tetapi juga menarik bagi para pengunjung.
Ke depan, diharapkan proses penataan reklame ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh masyarakat. Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan lingkungan yang lebih baik, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
➡️ Baca Juga: Yusril Paparkan Transformasi Digital AHU: Dari Tiga Bulan Menjadi Hitungan Jam
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran dengan Penguatan Literasi dan Numerasi oleh Disdik Barito Utara




