Pandji Pragiwaksono Menyatakan Sidang Adat Toraja yang Dijalani Sah dan Legitimate

Komika Pandji Pragiwaksono mengungkapkan bahwa proses sidang adat yang ia jalani di Toraja, terkait kontroversi materi stand-up comedy-nya, adalah mediasi yang sah dan legitimate. Pernyataan tersebut disampaikan Pandji setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026.
Proses sidang adat Toraja yang berlangsung tersebut telah mendapatkan legitimasi yang kuat.
Pandji Pragiwaksono menjelaskan bahwa legitimasi sidang adat tersebut bersumber dari kehadiran berbagai pihak dalam mediasi. Ia menekankan bahwa acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja.
“Ketika saya menjalani sidang adat di sana, itu adalah bentuk mediasi yang sangat legitimate karena dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat. Semua wilayah adat di Toraja memiliki perwakilan, dan tujuh hakim ketua juga hadir. Proses mediasi ini dapat dikatakan sah dan legitimate karena komprehensif,” tutur Pandji.
Dalam kesempatan yang sama, Pandji juga membagikan rincian mengenai pemeriksaan yang ia jalani di Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan bahwa penyidik sempat menanyakan tentang kehadirannya dalam sidang adat tersebut. Selama pemeriksaan, Pandji menghadapi sekitar 17 pertanyaan.
“Kalau tidak salah, ada sekitar 17 pertanyaan,” jelas Pandji, menambahkan bahwa tidak semua pertanyaan berkaitan langsung dengan proses sidang adat yang telah ia laksanakan.
Pandji menjelaskan bahwa sidang adat tersebut membahas beragam aspek, termasuk peristiwa yang memicu polemik serta kesepakatan yang dihasilkan oleh kedua belah pihak. Ia juga menekankan bahwa kedua pihak terlibat telah saling meminta maaf.
Bagi Pandji, pengalaman ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga. “Saya bersyukur karena diberi kesempatan untuk bertemu dengan masyarakat adat. Menurut saya, pengalaman di Toraja adalah salah satu momen yang sangat berkesan, melalui proses sidang yang adil dan demokratis, serta senang bisa terlibat dalam tradisi yang telah ada selama ribuan tahun,” ungkapnya.
Meskipun Pandji belum mengetahui apakah ia akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan, ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kalinya pada Senin, 2 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja kepada Bareskrim Polri pada bulan November 2025. Laporan tersebut terkait dengan materi komedi yang ditampilkan Pandji dalam pertunjukan “Messake Bangsaku” pada tahun 2013. Materi yang dianggap menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, Rambu Solo, dinilai merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja dan memicu pelaporan ke pihak kepolisian.
Informasi lengkap mengenai pernyataan Pandji Pragiwaksono terkait legitimasi sidang adat Toraja ini dapat diakses lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Museum Videogame Nasional Mengakuisisi Nintendo Playstation Legendaris yang Terkenal
➡️ Baca Juga: Megawati Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ali Khamenei dan Pentingnya Hukum Internasional


