AKSARA dan Kombespol Bambang Sumitro Dorong Bareskrim Tingkatkan Layanan SPKR

Di era informasi yang semakin canggih, masyarakat seringkali menghadapi kesulitan dalam memperoleh update mengenai perkembangan laporan polisi yang mereka ajukan. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dan menjadi salah satu faktor pendorong untuk memperbaiki sistem pelayanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Akselerasi Reserse Adaptif (AKSARA)
Dalam upaya mengatasi masalah komunikasi antara pelapor dan penyidik, lahirlah gagasan Akselerasi Reserse Adaptif (AKSARA) yang dipelopori oleh Komisaris Besar Polisi Bambang Sumitro. Inisiatif ini bertujuan untuk memperbaiki interaksi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Pengembangan Melalui SPKR
Gagasan AKSARA kemudian diperkuat dengan adanya Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR), yang dilengkapi dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelayanan yang lebih baik. Ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat sistem yang ada.
Fokus pada Komunikasi dan Akuntabilitas
AKSARA memfokuskan perhatian pada komunikasi yang efektif, kepastian waktu pelayanan, serta akuntabilitas dari penyidik. Hal ini dianggap penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan reserse, sehingga masyarakat dapat merasa lebih dihargai dan terlibat dalam proses hukum.
Komunikasi sebagai Tantangan Utama
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, mengidentifikasi bahwa masalah utama dalam interaksi antara penyidik dan masyarakat adalah komunikasi yang kurang efektif. “Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi. Itu yang akhirnya kita buatlah itu Biro Konsultasi,” ujarnya pada Selasa (8/9).
Reformasi Pelayanan yang Berkelanjutan
Menurutnya, reformasi dalam pelayanan reserse tidak cukup hanya dengan menambah fasilitas atau melakukan digitalisasi. Polri juga harus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang transparan untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah mereka buat.
SPKR: Saluran Komunikasi yang Terstruktur
Melalui SPKR, masyarakat yang telah melaporkan suatu tindak pidana atau yang memerlukan konsultasi mengenai kasus hukum dapat menggunakan saluran komunikasi yang lebih terstruktur. Ini menjadi jembatan penghubung antara masyarakat, petugas pelayanan, dan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Meminimalisir Ketergantungan pada Komunikasi Informal
Dengan adanya sistem ini, pelapor tidak lagi sepenuhnya bergantung pada komunikasi informal dengan penyidik untuk mendapatkan informasi terkini mengenai laporan mereka. Hal ini jelas memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang merasa khawatir akan proses hukum yang sedang berjalan.
Akses Layanan Konsultasi di Seluruh Polda
Syahardiantono menekankan bahwa sistem ini dirancang agar setiap masyarakat yang memiliki laporan di seluruh kepolisian daerah dapat dengan mudah mengakses layanan konsultasi. “Semua masyarakat yang mempunyai laporan di seluruh Polda, itu bisa masuk ke aplikasi ini,” tegasnya, menegaskan komitmen Polri untuk meningkatkan transparansi.
Memberikan Ruang untuk Masyarakat Berpartisipasi
Mekanisme ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi selama proses penanganan perkara. Dengan demikian, masyarakat merasa lebih terlibat dan memiliki suara dalam proses hukum yang mereka jalani.
Akuntabilitas Penyidik yang Lebih Baik
Peningkatan SPKR juga membawa konsekuensi positif terhadap akuntabilitas penyidik. Ketika masyarakat meminta penjelasan melalui SPKR, penyidik yang menangani kasus tersebut harus siap memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa penyidik bertanggung jawab terhadap tindakan mereka.
Penyidik Harus Siap Menjawab Pertanyaan
Penyidik dituntut untuk selalu siap memberikan penjelasan terkait proses yang sedang berjalan. “Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini,” tambah Syahardiantono, menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka.
Dengan adanya inisiatif AKSARA dan penguatan SPKR, diharapkan hubungan antara masyarakat dan Polri dapat berjalan lebih baik. Ini bukan hanya sekedar reformasi, tetapi sebuah langkah menuju pelayanan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui implementasi sistem ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin dalam melaporkan setiap kejadian yang mereka alami. Dengan komunikasi yang jelas dan sistem yang transparan, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum tetapi juga subjek yang berperan aktif dalam proses penegakan hukum.
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO, Tingkatkan Peringkat Google Melalui Intervensi Langsung untuk Mengatasi Kekerdilan
➡️ Baca Juga: Vaksinasi Campak dan Rubella Gratis di Jakarta: Dapatkan Layanan Kesehatan Terpercaya




