Cara Praktis Membuat STNK Digital Tanpa Ribet untuk Kemudahan Anda

Di zaman yang semakin maju ini, Anda tidak perlu lagi merasa cemas ketika lupa membawa dompet atau dokumen fisik kendaraan saat berkendara. Korlantas Polri telah menghadirkan solusi praktis berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital yang sah dan legal untuk digunakan. STNK digital ini dapat dengan mudah diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, yang dikenal dengan nama SIGNAL. Kehadirannya tentunya memberikan kenyamanan bagi pengendara dan mendukung upaya untuk mengurangi penggunaan kertas dalam administrasi kendaraan bermotor.
Syarat untuk Membuat STNK Digital
Sebelum Anda mengunduh aplikasi SIGNAL, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP pemilik kendaraan.
- Nomor plat kendaraan (Nomor Polisi).
- Nomor rangka kendaraan (yang bisa ditemukan di STNK fisik atau BPKB).
- Nomor telepon genggam (WhatsApp/aktif) serta alamat email yang juga aktif.
Langkah-Langkah Membuat STNK Digital Melalui Aplikasi SIGNAL
Berikut adalah panduan praktis untuk mendaftarkan dan mendapatkan STNK digital di ponsel Anda:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL. Anda bisa melakukannya dengan:
- Membuka Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Mencari aplikasi bernama SIGNAL (Digital Korlantas Polri) dan mengunduhnya.
2. Registrasi Akun Pengguna
Setelah aplikasi terpasang, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi akun:
- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu Daftar Akun.
- Masukkan NIK KTP, alamat email aktif, dan nomor handphone yang bisa dihubungi.
- Buat kata sandi yang kuat.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil swafoto (selfie) sesuai instruksi di aplikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan aktivasi akun.
3. Tambahkan Kendaraan Bermotor Anda
Setelah akun Anda terdaftar dan aktif, saatnya untuk menambahkan kendaraan:
- Login ke aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu untuk Tambah Kendaraan Bermotor.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) kendaraan Anda.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan tersebut.
- Ikuti langkah-langkah verifikasi hingga data kendaraan Anda berhasil terdaftar.
4. STNK Digital Siap Digunakan
Jika semua proses verifikasi berjalan dengan baik, informasi lengkap mengenai kendaraan Anda beserta tampilan e-STNK digital akan otomatis muncul di menu utama aplikasi. Dokumen digital ini berisi informasi valid yang terhubung langsung dengan database Samsat nasional.
Apakah STNK Digital Sah Saat Diperiksa di Jalan?
Menurut ketentuan dari kepolisian, STNK digital yang diakses melalui aplikasi resmi Korlantas Polri adalah sah untuk ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan. Namun, penting untuk memastikan bahwa baterai ponsel Anda terisi cukup dan aplikasi dapat diakses dengan baik saat dibutuhkan.
Dengan adanya STNK digital, proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan praktis. Anda tidak lagi perlu khawatir tentang kehilangan dokumen fisik, dan bisa berkendara dengan lebih tenang. Mari manfaatkan kemudahan ini demi kenyamanan berkendara yang lebih baik!
➡️ Baca Juga: Mustika Bahrum Ajak Warga Parerejo Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
➡️ Baca Juga: Kasih Aba-Aba 2.0 oleh Naykilla & Tenxi Capai 10 Juta Views di Iklan Shopee 9.9




