KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemprov Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau. Pada tanggal 9 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Marjani, ajudan gubernur nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Proses penyidikan kasus korupsi di Riau menunjukkan perkembangan yang terus berlanjut dan semakin kompleks.
Penetapan Marjani sebagai tersangka baru menjadi bukti bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak akan berhenti disini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada tanggal 9 Maret 2026.
“Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, kami ingin menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut,” jelas Budi. Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan Marjani dan akan terus mencari bukti-bukti baru yang relevan.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami modus operandi dan aliran dana terkait pemerasan yang terjadi.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Abdul Wahid, gubernur Riau nonaktif, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang berlangsung di Pemprov Riau pada tanggal 5 November 2025. Bersama Abdul Wahid, ada dua tersangka lainnya yang juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 4 November 2025, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa total uang yang didapat dari pemerasan dengan modus jatah preman yang diserahkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar. Dana tersebut berasal dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP.
Setoran ini merupakan bagian dari kesepakatan awal untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar kepada Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau. “Dengan demikian, total penyerahan uang dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada tanggal 5 November 2025.
Para tersangka kini dihadapkan pada jerat hukum yang serius.
Akibat tindakan mereka, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka baru ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis oleh KPK pada tanggal 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Bukti Kerugian Negara dalam Penetapan Tersangka
➡️ Baca Juga: Kebijakan Baru: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026



