
Kontroversi mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar telah menarik perhatian banyak pihak, terutama akademisi di bidang hukum. Pertanyaan mendasar terkait apakah ASN diperbolehkan untuk terlibat dalam kontestasi politik praktis ini menjadi sorotan yang perlu dijawab secara komprehensif dan mendalam.
Pelarangan ASN dalam Kontestasi Politik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal), Firman Nugraha, menegaskan bahwa secara hukum, ASN dilarang untuk ikut serta dalam proses pencalonan sebagai anggota BPD, tanpa memandang ada tidaknya izin dari atasan. Penegasan ini penting untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Firman menjelaskan bahwa pelarangan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari teks regulasi secara harfiah. Ia berpendapat bahwa penting untuk memahami hukum dengan pendekatan sistemik dan teleologis, yang mencakup pertimbangan atas keseluruhan regulasi dan tujuan dari norma yang ada.
Pendekatan Sistemik dan Teleologis dalam Hukum
Pendekatan sistemik menuntut kita untuk melihat peraturan secara keseluruhan dan dalam konteks peraturan lainnya, sedangkan pendekatan teleologis mengedepankan pemahaman terhadap semangat dan tujuan dari norma hukum yang diterapkan. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi sekadar kumpulan aturan, tetapi juga harus dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Dasar Hukum Pelarangan ASN Mencalonkan Diri
Salah satu landasan utama yang diungkapkan oleh Firman adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan, termasuk dalam hal politik. Hal ini menekankan pentingnya netralitas ASN agar tidak terjebak dalam kepentingan politik tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 24 dalam undang-undang yang sama mengatur kewajiban ASN untuk menjalankan nilai-nilai dasar dan kode etik, serta menjaga netralitas. Firman menegaskan bahwa pencalonan sebagai anggota BPD merupakan sebuah aktivitas politik yang berpotensi mengganggu prinsip-prinsip tersebut.
“Jika ASN diizinkan untuk terlibat dalam politik di tingkat BPD, hal itu tentunya melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi,” ungkapnya pada Rabu (8/4/2026). Ini menunjukkan bahwa meski anggota BPD adalah pejabat terpilih, proses politik yang menyertainya tetap harus diwaspadai untuk menjaga integritas pemerintahan.
Implikasi Pencalonan BPD bagi ASN
Firman menambahkan bahwa meskipun anggota BPD dipilih melalui proses pemilihan, tetap terdapat elemen politik yang menyertainya. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan kepegawaian yang diatur dalam UU ASN. Oleh karena itu, ASN harus sangat berhati-hati dalam merespons wacana pencalonan tersebut.
Referensi Hukum Lainnya
Selain UU ASN, Firman juga merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 57, syarat untuk menjadi anggota BPD adalah tidak menjabat sebagai perangkat pemerintahan desa. Meskipun ASN tidak dianggap sebagai perangkat desa, kualitas ASN sebagai aparat pemerintah tetap membuatnya terikat dengan norma yang sama.
Prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh ASN sangat mirip dengan perangkat desa. Oleh karena itu, rangkap jabatan, dalam pandangan Firman, adalah praktik yang seharusnya dihindari. Hal ini tidak hanya mencoreng citra profesionalisme ASN tetapi juga dapat mengganggu proporsionalitas dalam birokrasi.
Menolak Wacana Izin dari Atasan
Firman secara tegas menolak wacana untuk memberikan izin dari atasan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri dalam BPD. Ia berpendapat bahwa ketentuan hukum sudah jelas dan tidak memerlukan mekanisme izin tambahan. “Tidak perlu ada mekanisme izin dari atasan. ASN yang ingin mencalonkan diri seharusnya mundur dari jabatannya. Harus ada konsistensi dalam tindakan,” tegasnya.
Dalam konteks ini, penting bagi ASN untuk memahami konsekuensi dari tindakan yang diambil dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang ada. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik tanpa terjebak dalam konflik kepentingan.
Pentingnya Netralitas ASN
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Dengan tetap berpegang pada prinsip netralitas, ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam konteks ini, keterlibatan ASN dalam politik praktis, seperti pencalonan anggota BPD, adalah langkah yang berpotensi menciptakan ketidakpastian dan keraguan di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga jarak antara ASN dan politik praktis. Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan individu ASN, tetapi juga untuk mempertahankan stabilitas dan integritas dalam birokrasi pemerintahan secara keseluruhan.
Implikasi Jangka Panjang bagi ASN
Jika ASN mulai terlibat dalam politik praktis, maka akan ada dampak jangka panjang yang perlu diperhatikan. Beberapa implikasi tersebut meliputi:
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan pemerintahan.
- Peningkatan ketegangan antara ASN dan politisi.
- Pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang dapat mengakibatkan sanksi hukum.
- Risiko konflik kepentingan yang akan merugikan ASN itu sendiri.
- Pengaruh negatif terhadap kinerja dan profesionalisme ASN di masa depan.
Dengan mempertimbangkan semua implikasi tersebut, sangat jelas bahwa larangan ASN untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD harus ditegakkan dengan konsisten. Hal ini akan memastikan bahwa ASN tetap berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, penegasan mengenai larangan ASN mencalonkan diri di BPD adalah langkah yang tepat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pemerintahan. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang ada, ASN diharapkan dapat terus melayani masyarakat tanpa terjebak dalam dinamika politik yang dapat mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.
➡️ Baca Juga: Paket Internet XL PRIORITAS: Kuota Besar, Manfaat Premium, dan Harga Terjangkau untuk Anda
➡️ Baca Juga: Sambal Oen Peugaga: Rasa Pedas Segar yang Ramai Dicari Menjelang Berbuka Puasa




