Parkir Liar Meningkat di Jakarta, Potensi Pendapatan Asli Daerah Rp5,4 Miliar Hilang dalam Enam Tahun

Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, menghadapi masalah parkir liar yang semakin meresahkan. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di sejumlah lokasi strategis, terutama di area pertokoan dan kompleks rumah toko (ruko), diduga tidak memiliki izin yang sah. Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat diperoleh.
Temuan Pansus Tata Kelola Perparkiran
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyoroti kawasan Mangga Dua sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama. Di tempat ini, banyak pengelola parkir yang diduga menjalankan bisnis mereka tanpa memenuhi persyaratan izin yang diperlukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap pendapatan daerah.
“Di kawasan Mangga Dua, kami menemukan bahwa cukup banyak pengelola parkir beroperasi tanpa izin,” ungkap Jupiter dalam keterangan tertulisnya. Aktivitas parkir liar di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2026, namun hingga saat ini perizinan yang diperlukan belum juga dipenuhi.
Isu Perizinan dan Pajak
Tidak hanya masalah perizinan, Pansus juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara pajak parkir yang dilaporkan dan omzet yang sebenarnya diperoleh oleh pengelola. Hal ini menjadi masalah serius yang perlu ditangani, karena berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD DKI Jakarta.
Jupiter menekankan perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir. Ia mendorong agar langkah-langkah seperti penyegelan tempat usaha parkir yang melanggar aturan diambil, serta sanksi yang sesuai diterapkan.
Upaya Verifikasi dan Pendalaman Data
Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta terus melakukan verifikasi data objek pajak dengan mengundang berbagai perusahaan pengelola parkir untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan transparan mengenai potensi pendapatan dari sektor parkir.
Dampak Ekonomi dari Parkir Liar
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, memperkirakan bahwa parkir liar di badan jalan telah menyebabkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi PAD hingga Rp5,4 miliar dalam beberapa tahun terakhir. “Jika parkir liar ini diatur dan diawasi dengan baik, maka dapat diubah menjadi parkir resmi yang akan memberikan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta,” jelasnya.
Contoh Kasus: Jalan Masjid Hidayatullah
Salah satu contoh nyata yang disorot adalah keberadaan parkir sepeda motor di Jalan Masjid Hidayatullah, yang terletak di belakang Gedung Sampoerna, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, sebagian ruas jalan ditutup dengan portal dan dimanfaatkan sebagai area parkir yang mampu menampung sekitar 150 sepeda motor.
Perhitungan Potensi Pendapatan
Dengan asumsi tarif parkir sebesar Rp2.000 per jam dan waktu operasional selama 10 jam per hari, serta 25 hari operasional dalam sebulan, parkir di lokasi ini berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp75 juta per bulan. Dalam setahun, jumlah tersebut bisa mencapai Rp900 juta. Ini menunjukkan betapa besar potensi pendapatan yang hilang akibat pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan.
Rekomendasi untuk Pengelolaan Parkir yang Lebih Baik
Untuk mengatasi masalah parkir liar dan meningkatkan PAD, sejumlah langkah strategis perlu diambil. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:
- Meningkatkan pengawasan terhadap pengelola parkir yang beroperasi tanpa izin.
- Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perizinan dalam pengelolaan parkir.
- Mengembangkan sistem parkir yang terintegrasi dan berbasis teknologi.
- Menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk pengelolaan parkir yang lebih efisien.
- Memberikan insentif bagi pengelola parkir yang patuh terhadap peraturan.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Selain upaya pemerintah, kesadaran masyarakat juga memegang peranan penting dalam mengatasi masalah parkir liar. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dampak negatif dari parkir liar, baik dari sisi keamanan maupun dampak ekonomi. Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan masyarakat lebih memilih menggunakan layanan parkir yang resmi dan terdaftar.
Peran Teknologi dalam Pengelolaan Parkir
Penerapan teknologi dalam pengelolaan parkir dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir liar. Sistem parkir berbasis aplikasi, misalnya, dapat memudahkan pengguna untuk menemukan lokasi parkir yang tersedia dan memastikan bahwa mereka menggunakan tempat parkir yang legal.
Penggunaan sistem pembayaran digital juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan parkir, sehingga mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Menjaga Ketertiban Umum dan Keberlanjutan
Pengelolaan parkir yang baik tidak hanya berimplikasi pada peningkatan PAD, tetapi juga berkontribusi pada ketertiban umum dan keberlanjutan kota. Dengan pengaturan yang tepat, area parkir dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu arus lalu lintas atau kenyamanan warga.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem parkir yang lebih baik. Pemerintah, pengelola parkir, dan masyarakat harus saling mendukung untuk mencapai tujuan ini.
Kesimpulan
Parkir liar di Jakarta adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Dengan menerapkan langkah-langkah yang tepat, potensi pendapatan asli daerah yang hilang dapat dimaksimalkan, dan ketertiban umum dapat terjaga. Mari bersama-sama menciptakan Jakarta yang lebih baik dan teratur.
➡️ Baca Juga: Veda Ega: Perjalanan Berlatih Sejak Usia 4 Tahun di Pasar Hewan hingga Menjadi Bintang Honda
➡️ Baca Juga: Transmart Full Day Sale: Dapatkan Diskon Besar untuk Elektronik Impian Anda di 29 Maret 2026




