Dengan semakin dekatnya momen Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor telah merencanakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada hampir 10.000 pegawai mereka yang bekerja paruh waktu. Sebuah anggaran sebesar Rp10,6 miliar telah dipersiapkan untuk membantu memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu selama periode penting ini.
Persiapan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Menurut Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, kebijakan ini adalah perintah langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempersiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.
“Insya Allah dapat. Pak Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD untuk mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” ungkap Ajat. Dengan adanya perintah ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan manfaat langsung dari THR ini.
Detail Anggaran THR
Secara total, ada 9.867 PPPK paruh waktu yang berhak mendapatkan THR ini. Dengan perhitungan anggaran THR sebesar Rp10,6 miliar, dana ini akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. Dengan begitu, tiap PPPK paruh waktu mendapatkan bagian yang adil dan merata.
Dasar Hukum Pemberian THR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum untuk pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. Peraturan ini memungkinkan pemberian THR bagi pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan pemerintah, termasuk PPPK paruh waktu.
Perhitungan THR
Menurut ketentuan yang telah disampaikan, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026. Formula yang digunakan adalah satu per dua belas dikalikan masa bekerja sejak awal pengangkatan sesuai surat keputusan hingga Februari 2026, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima pada bulan Februari.
Proses Pencairan THR
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan instruksi kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen di perangkat daerah. Mereka diminta untuk mematuhi mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.
Bidang Perbendaharaan juga memberikan informasi bahwa proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dapat diajukan mulai 13 Maret 2026.
Sebagai penutup, inilah beberapa poin penting yang perlu diingat:
- THR untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor diperkirakan akan mencapai 9.867 orang.
- Anggaran THR yang telah dialokasikan sebesar Rp10,6 miliar.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar pemberian THR.
- Proses pencairan THR diharapkan dapat dimulai pada 13 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Nefrektomi: Proses Operasi Pengangkatan Ginjal di Balik Kisah Vidi Aldiano
➡️ Baca Juga: <i>Nanno Goes to Japan</i>! Serial Girl from Nowhere Diremake ke Versi Jepang
