Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di White Rabbit, Pemilik dan Karyawan Jadi Tersangka

Jakarta – Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam White Rabbit, yang terletak di Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, tujuh individu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik klub malam tersebut, Alex Kurniawan, serta Manajer Operasional, Yaser Leopold Talahtu. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di White Rabbit.
Penyelidikan yang Mengarah ke Jaringan Narkoba White Rabbit
Proses pengungkapan ini dimulai dari pengamatan terhadap dugaan peredaran narkotika yang berlangsung di White Rabbit, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Eko menambahkan, “Kegiatan ini adalah hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu, mencakup berbagai elemen yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.”
Peran Anggota Jaringan Narkoba
Selain menangkap pimpinan manajemen, aparat juga mengamankan lima individu lainnya yang memiliki fungsi spesifik dalam jaringan ini. Di antara mereka, Farid Ridwan dan Erwin Septian berperan sebagai bandar narkotika, sementara Rully Endrae sebagai Supervisor bertugas mengonfirmasi pesanan narkotika kepada manajer. Memo Hasian Nababan alias Sean, yang dikenal sebagai Captain, berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan di lapangan, dan Rizky Fridayanti alias Kiki sebagai Server/Waitress bertugas melayani pesanan narkotika langsung dari tamu.
Kronologi Penangkapan yang Dramatis
Penangkapan dilakukan secara bersamaan pada Rabu, 18 Maret 2026. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury, mulai dengan menangkap Yaser di Bekasi pada pukul 16.45 WIB. “Dari Yaser, disita satu unit handphone merek Google Pixel berwarna silver metalik dan satu buah KTP,” jelas Eko.
Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak untuk menangkap Alex Kurniawan di kediamannya yang terletak di Perumahan Les Belles Maisons, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dari Alex, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone Vivo Y28 berwarna hitam, satu unit handphone iPhone 14 Pro, dan satu buah KTP.
Peredaran Narkoba yang Terkendali oleh Manajemen
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa peredaran narkoba di White Rabbit diduga dilakukan dengan pengetahuan dan persetujuan pihak manajemen. Yaser, sebagai manajer operasional, diketahui memberikan instruksi setiap kali ada pesanan narkotik dari pengunjung melalui pelayan. “Dalam interogasi, Yaser mengakui bahwa ia mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025 di White Rabbit,” ungkap Eko.
Lebih lanjut, Alex Kurniawan mengakui bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2024, di mana ia sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi untuk menjaga agar klub malam miliknya tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan. “Beredarnya narkotika dikoordinasikan oleh seorang pria yang mengaku bernama Koko, dan Alex mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan ini demi kepentingan bisnis,” tutup Eko.
Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang terkait untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen yang terlibat dalam jaringan narkoba ini dapat diusut secara tuntas.
Fakta Menarik seputar Kasus ini
- Pengungkapan ini melibatkan tujuh tersangka dari berbagai posisi dalam manajemen White Rabbit.
- Peredaran narkoba diketahui berlangsung dengan dukungan manajemen sejak tahun 2024.
- Tim kepolisian melakukan penangkapan serentak di dua lokasi berbeda.
- Barang bukti yang disita termasuk beberapa unit handphone dan dokumen identitas.
- Penyidikan meliputi pemeriksaan digital forensik untuk menemukan jejak aliran dana.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku dan mendorong kesadaran akan bahaya narkoba di kalangan masyarakat.
➡️ Baca Juga: BGN Sementara Hentikan 9 SPPG di Gresik yang Menyajikan Kelapa Utuh
➡️ Baca Juga: Integrasi NFT dalam Platform GameFi dan Metaverse Digital: Panduan Lengkap untuk Pemahaman Mendalam



