Penyelesaian Damai Kasus Nabilah O’Brien: Fasilitasi Mediasi Bareskrim dan Sorotan Komisi III DPR Terhadap Korban yang Menjadi Tersangka

Sorotan terhadap kasus kontroversial Nabilah O’Brien, selebriti Instagram dan pemilik restoran Bibi Kelinci, telah meraih sorotan luas setelah ia, yang semula merupakan korban pencurian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini bermula dari postingan Nabilah di media sosial, yang memperlihatkan rekaman CCTV tindakan pencurian, dan kini telah mencapai penyelesaian damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri, pada tanggal 8 Maret 2026.
Kasus yang dialami Nabilah mencuri perhatian publik dan Komisi III DPR RI, memicu debat mengenai bagaimana hukum ditegakkan di Indonesia. Meski kasus Nabilah telah mencapai penyelesaian, peristiwa ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga untuk mencegah korban kejahatan lainnya jatuh dalam jeratan hukum serupa.
Ironi Hukum: Korban Menjadi Tersangka
Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Dia menekankan bahwa kliennya adalah korban yang berusaha memperjuangkan kepentingan publik dan mempertahankan dirinya sendiri dengan membagikan rekaman CCTV sebagai bukti.
Goldie pun menyinggung sejumlah keganjilan dalam proses penetapan status tersangka terhadap Nabilah. Menurut Goldie, sangat wajar jika Nabilah terkejut dengan penetapan status tersebut, mengingat tidak ada satupun syarat dalam KUHAP yang terpenuhi oleh tindakan Nabilah.
Nabilah sendiri mengaku merasa terpukul dan sangat sedih saat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelanggannya, Zendhy Kusuma. Padahal, awalnya Nabilah yang melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana pencurian.
“Saya merasa sangat hancur, sangat sedih dan bingung saat itu. Ada momen di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir hilang,” ungkap Nabilah. Namun, setelah status tersangkanya dicabut, Nabilah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi III DPR dan masyarakat yang telah memberikan dukungan padanya. Ia juga telah memaafkan Zendhy Kusuma, yang melaporkannya dalam kasus ini.
Sorotan dari Komisi III DPR RI
Situasi yang dialami Nabilah juga menjadi perhatian anggota Komisi III DPR, Safaruddin. Ia merasa heran mengapa polisi seringkali menetapkan korban suatu kasus pidana menjadi tersangka. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026, Safaruddin menegaskan bahwa Nabilah seharusnya tidak dapat dipidana.
Safaruddin, politikus dari PDI Perjuangan, berpendapat bahwa Pasal 36 KUHP dan Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan terhadap Nabilah, mengingat tindakannya tergolong dalam kepentingan umum. Dia mendukung penghentian kasus Nabilah dan pencabutan status tersangkanya, serta meminta Polri untuk bersikap adil dan hati-hati dalam penegakan hukum.
Sejalan dengan pendapat Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga mendukung penghentian kasus Nabilah. Menurutnya, proses hukum yang menjerat Nabilah bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia, khususnya jika korban kejahatan justru ditetapkan sebagai tersangka.
➡️ Baca Juga: Menghadapi Mukbang Saat Berpuasa: Apakah Itu Dosa?
➡️ Baca Juga: Rencanakan Mudik Lebaran 2026: Panduan Lengkap dengan Info Tarif Tol Terbaru Jawa dan Sumatera




