Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Bukti Kerugian Negara dalam Penetapan Tersangka

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rasa syukurnya terkait adanya kesepahaman di antara para saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Maret 2026, dan menyoroti proses penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kesepahaman di antara para ahli menjadi sorotan penting dalam sidang praperadilan ini.
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa ada beberapa kesamaan pandangan yang diungkapkan oleh saksi ahli dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, selama proses persidangan berlangsung. Ia menekankan pentingnya kesepahaman tersebut dan bagaimana hal ini menjadi hal yang patut disyukuri.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman dan tafahum antara saksi ahli dari termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon dalam beberapa isu penting,” ungkap Yaqut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Menurut Yaqut, salah satu poin penting yang disepakati oleh para ahli adalah mengenai proses penetapan tersangka. Mereka sepakat bahwa penetapan tersangka harus melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk adanya unsur kerugian negara yang harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Poin yang paling penting adalah kesepahaman dari para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, bahwa penetapan tersangka harus melalui proses hukum yang jelas, dan harus ada bukti kerugian negara yang mendasarinya,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, KPK sebelumnya menyatakan bahwa dugaan kerugian negara akibat tindakan Yaqut mencapai angka Rp 622 miliar. Meskipun demikian, Yaqut mengekspresikan kepuasan terhadap jalannya persidangan ini.
Ia merasa senang karena proses persidangan berlangsung dengan objektif, baik dari segi pelaksanaan peradilan maupun keterangan dari saksi-saksi ahli yang dihadirkan. “Saya merasa senang karena semua ini berjalan dengan obyektif, tidak hanya dalam proses peradilannya, tetapi juga keterangan dari saksi-saksi ahli memberikan pemahaman yang komprehensif dan objektif,” katanya.
Yaqut juga menambahkan bahwa akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait argumen hukum dalam perkara ini dari tim kuasa hukumnya.
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Keputusan ini akan menentukan apakah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sah atau tidak.
Dalam permohonan yang diajukan, Yaqut meminta agar hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang menimpanya.
Informasi lebih lanjut mengenai jalannya sidang praperadilan ini akan terus disampaikan kepada publik.
➡️ Baca Juga: Kebijakan Baru: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026
➡️ Baca Juga: HARRIS Sentul City Bogor Mengundang Warga untuk Lari Santai Selama Ngabuburit



