DPRD Lamsel Fraksi PDIP Mendukung Upaya Perlindungan LP2B Secara Optimal

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi isu yang semakin penting dalam konteks ketahanan pangan di Indonesia. Dalam upaya menjaga kedaulatan pangan, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengungkapkan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan LP2B. Perubahan regulasi ini tidak hanya dipicu oleh kebutuhan lokal, tetapi juga oleh kebijakan nasional yang mengatur luas lahan baku sawah. Dengan tantangan yang ada, penting bagi daerah untuk beradaptasi dan mengoptimalkan penggunaan lahan demi masa depan pangan yang lebih baik.
Mendukung Perlindungan LP2B di Lampung Selatan
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Keputusan ini mencerminkan komitmen fraksi untuk menjaga lahan pertanian sebagai sumber pangan yang vital bagi masyarakat. Dengan memahami pentingnya perlindungan ini, Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan kepeduliannya terhadap isu ketahanan pangan yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Dasar Hukum Perubahan Ranperda
Perubahan yang diusulkan dalam Ranperda ini didasari oleh Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menetapkan luas lahan baku sawah nasional untuk tahun 2024. Keputusan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas daerah dan dinamika pemanfaatan ruang, yang sangat penting untuk menjaga kesinambungan serta produktivitas lahan pertanian. Dalam konteks ini, perlindungan LP2B menjadi sangat relevan dan mendesak.
- Pentingnya penyesuaian batas daerah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan.
- Dinamika pemanfaatan ruang yang harus diatur untuk menghindari konversi lahan pertanian.
- Kepentingan swasembada pangan sebagai bagian dari kebijakan nasional.
- Perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan lahan.
- Keberlanjutan pertanian yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Komitmen Terhadap Kedaulatan Pangan
Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan daerah. Hal ini sejalan dengan astacita ke-2 Presiden Republik Indonesia tentang swasembada pangan nasional. Dalam konteks ini, perlindungan LP2B bukan hanya sekedar kebijakan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.
Pentingnya Mempertahankan Lahan Pertanian
Asmara, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan, menekankan bahwa Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu lumbung pangan di Provinsi Lampung harus dijaga dengan baik. Ia menyoroti pentingnya meningkatkan kapasitas pangan untuk masyarakat, bukan justru mengurangi atau memutus kontinuitas lahan pertanian yang ada. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan LP2B harus diimplementasikan secara optimal.
Menolak Konversi Lahan Pertanian
Dalam rapat paripurna DPRD, Asmara menegaskan bahwa memberikan lahan pertanian kepada kabupaten atau kota tetangga merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan LP2B. Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan tujuan Ranperda dan astacita ke-2 presiden mengenai swasembada pangan. Penekanan ini menunjukkan komitmen Fraksi PDI Perjuangan untuk menjaga lahan pertanian sebagai aset yang sangat berharga.
Persetujuan Terhadap Ranperda
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungannya untuk menerima Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dengan demikian, Ranperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi lahan pertanian di daerah tersebut.
Peran Fraksi PDI Perjuangan dalam Pengelolaan Lahan
Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam pengelolaan dan perlindungan lahan pertanian. Dalam pandangan mereka, menjaga lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan pengelolaan lahan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan efektif.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Pentingnya edukasi mengenai perlindungan LP2B harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu diberdayakan untuk memahami nilai dari lahan pertanian dan dampak konversi lahan terhadap ketahanan pangan. Edukasi ini tidak hanya akan meningkatkan kesadaran, tetapi juga membantu masyarakat berperan aktif dalam menjaga lahan pertanian mereka.
Langkah-Langkah Strategis untuk Perlindungan LP2B
Agar perlindungan LP2B dapat diimplementasikan secara efektif, beberapa langkah strategis perlu diambil, antara lain:
- Penguatan regulasi yang mendukung perlindungan lahan pertanian.
- Peningkatan kapasitas teknis petani melalui pelatihan dan penyuluhan.
- Pengembangan sistem pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan.
- Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan lahan.
- Pemberian insentif bagi petani yang berkomitmen menjaga lahan pertanian.
Pantun Penutup dari Fraksi PDI Perjuangan
Di akhir penyampaian, Asmara menutup pandangan umum dengan sebuah pantun yang menggambarkan semangat perlindungan lahan pertanian:
“Banteng tangguh melangkah perkasa, kawal amanat Asta Cita ke-2. Sawah dijaga demi pangan bangsa, bukan diserahkan ke wilayah tetangga.”
Dengan pernyataan ini, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan LP2B demi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah.
➡️ Baca Juga: Red Hat dan NVIDIA Luncurkan AI Factory untuk Implementasi AI di Produksi
➡️ Baca Juga: ADV Riders Bandung Merayakan 7 Tahun Kebersamaan dengan Acara “7 Wonders”


