Halal bi Halal: Menggali Tradisi Muhammadiyah dan Membangun Solidaritas Global

Halal bi Halal merupakan tradisi yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan warga Muhammadiyah. Tradisi ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga sebuah upaya untuk memperkuat solidaritas dan persatuan di antara umat. Dalam konteks ini, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menjelaskan bagaimana tradisi ini lahir dan berkembang seiring dengan perjalanan sejarah bangsa.
Akar Sejarah Halal bi Halal
Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, mengungkapkan bahwa istilah Halal bi Halal mulai dikenal luas berkat inisiatif seorang warga Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah, bernama Rahmad. Ia menulis tentang konsep ini dalam Majalah Soeara Moehammadijah pada edisi kelima tahun 1924. Dalam rubrik tersebut, pembaca diajak untuk saling memohon maaf dan menjalin silaturahmi melalui media massa dengan istilah “Alal Bihalal”.
Setelah itu, pada Idul Fitri tahun 1926, majalah Soeara Moehammadijah memuat iklan yang mengangkat istilah yang kini kita kenal sebagai Halal bi Halal. Hal ini menandai awal mula tradisi tersebut menjadi bagian dari budaya sosial masyarakat Indonesia.
Peran Muhammadiyah dalam Memperkenalkan Tradisi
Hidayat menegaskan bahwa tradisi Halal bi Halal yang kita kenal saat ini tidak terlepas dari upaya warga Muhammadiyah dalam memperkenalkan istilah ini kepada umat. Ini merupakan bagian dari misi untuk menghadirkan Islam yang mencerahkan serta memperkuat rasa persaudaraan di antara umat. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Silaturahim Idul Fitri 1447H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan.
Pada tahun 1948, istilah Halal bi Halal mulai diadopsi dalam konteks kebangsaan. KH Wahab Hasbullah, sebagai salah satu tokoh Muhammadiyah, merespons permintaan Presiden Soekarno untuk menyelenggarakan acara yang dapat mendatangkan para tokoh bangsa. Dalam kesempatan itu, Wahab mengusulkan penggunaan istilah Halal bi Halal untuk mempertemukan dan mendamaikan para pemimpin yang tengah mengalami ketegangan politik. Usulan ini diterima dengan baik oleh Presiden Soekarno, sehingga tradisi ini mulai berlaku di istana negara dan secara luas di Indonesia.
Halal bi Halal: Momentum Persatuan di Era Kemerdekaan
Menurut Hidayat, momentum Halal bi Halal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana penting untuk memperkuat persatuan bangsa dalam menghadapi politik devide et impera yang diterapkan oleh kolonialis Belanda. Tradisi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai keislaman dapat berkontribusi dalam menjaga keutuhan bangsa serta mempererat tali persaudaraan di antara para pemimpin bangsa dan masyarakat.
Pada tahun ini, Hidayat menambahkan bahwa makna Halal bi Halal semakin meluas. Ia melihat tradisi ini tidak hanya sebagai kegiatan sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi berbagai permasalahan global, termasuk agenda tahunan umat Islam setelah bulan Ramadhan, yaitu Ibadah Haji.
Perbaikan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Hidayat juga menjelaskan bahwa tahun ini merupakan tahun pertama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini merupakan hasil perjuangan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI, di mana diharapkan penyelenggaraan haji dapat lebih baik, profesional, serta terhindar dari masalah hukum. Semua kegiatan ini, menurutnya, harus dilakukan dengan prinsip yang halal dan dilaksanakan dengan cara yang baik, agar tidak terjadi lagi kasus yang merugikan, seperti yang pernah dialami oleh Menteri Agama yang terjerat dengan KPK.
Sejarah perbaikan penyelenggaraan haji ini juga dimulai oleh Muhammadiyah. Pada tahun 1922, KH A Dahlan mendesak untuk adanya perbaikan dalam penyelenggaraan Haji melalui Ordonansi Haji dan membentuk Bagian Penolong Haji yang dipimpin oleh KH M Sudja.
Solidaritas Global Melalui Halal bi Halal
Hidayat mengajak umat Islam untuk memanfaatkan momentum Halal bi Halal sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina, serta untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha. Dalam konteks ini, Hidayat mengingatkan bahwa langkah tersebut sudah diawali oleh kader muda Muhammadiyah, Abdul Kahar Mudzakkir, yang menjadi Bapak Bangsa dan Pahlawan Nasional.
Pada tahun 1931, Abdul Kahar Mudzakkir yang saat itu berusia 24 tahun, dipercaya oleh Mufti Jerusalem, asSayyid M Al Amin alHusaini, untuk memperjuangkan Palestina dan Masjid Al Aqsha dalam Konferensi Dunia Islam di Al Quds. Kahar Mudzakkir bahkan diangkat sebagai Katib atau Sekretaris dalam konferensi tersebut.
Pentingnya Tradisi dalam Membangun Solidaritas
Tradisi Halal bi Halal bukan hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga merupakan simbol dari upaya kolektif untuk membangun solidaritas di antara umat Islam di seluruh dunia. Saat ini, tantangan global yang dihadapi umat Islam semakin kompleks, dan momen seperti Halal bi Halal dapat menjadi ajang untuk berdiskusi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai permasalahan tersebut.
- Penguatan solidaritas antar umat Islam.
- Peningkatan kesadaran akan isu-isu global.
- Peran aktif dalam menjaga persatuan bangsa.
- Memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai Islam.
- Membangun jembatan komunikasi antar generasi.
Dengan demikian, Halal bi Halal menjadi lebih dari sekadar tradisi, melainkan sebuah alat yang mampu menghubungkan umat Islam di seluruh dunia dalam satu ikatan persaudaraan yang kokoh. Melalui tradisi ini, diharapkan akan lahir berbagai inisiatif yang dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi umat, baik di tingkat lokal maupun global.
➡️ Baca Juga: 7 Lokasi Bukber di Cirebon yang Menarik untuk Kunjungan Berkelompok
➡️ Baca Juga: Mojtaba Khamenei Menggantikan Ali Khamenei Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran: Fakta Resmi, Bukan Spekulasi




