Kebijakan Baru: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) berencana untuk menonaktifkan akun media sosial yang dimiliki oleh individu di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk membatasi akses digital bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa fase awal dari pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan menonaktifkan akun yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada beberapa platform digital. “Proses implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan fokus pada penonaktifan akun anak-anak di platform digital yang dianggap berisiko tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Meutya Hafid dalam pernyataannya pada hari Minggu.
Meutya menyadari bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara layanan digital dan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak memiliki ruang digital yang lebih aman.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan difokuskan pada platform-platform yang dianggap berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring sosial. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya Hafid menilai bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara yang mengambil tindakan tegas dalam melindungi anak-anak di dunia digital. “Kita dapat merasa bangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor di antara negara-negara non-Barat yang mengambil langkah konkret dalam perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anak-anak kita dapat tumbuh dengan sehat di era teknologi,” ujarnya.
Kebijakan ini didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meutya menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah nyata dari negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko yang ada di internet. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan konten yang tidak pantas, perundungan siber, dan penipuan online. Pemerintah hadir untuk memastikan orang tua tidak sendirian dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh algoritma,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah harap ruang digital di Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak-anak di era yang semakin canggih ini.
➡️ Baca Juga: Megawati Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ali Khamenei dan Pentingnya Hukum Internasional
➡️ Baca Juga: Museum Videogame Nasional Mengakuisisi Nintendo Playstation Legendaris yang Terkenal

